Anda yang ingin melakukan perjalanan antar negara tentu memerlukan dokumen yang berisi identitas sebagai tanda pengenal. Logika sederhananya, di negara sendiri saja kita butuh tanda pengenal, apalagi jika masuk ke negara lain. Nah, dokumen ini biasa dikenal dengan istilah paspor. Paspor merupakan dokumen berisi identitas pemegang yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah yang berwenang dari suatu negara. Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Paspor yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi untuk keperluan pergi sementara biasanya ada dua, yaitu, paspor berupa buku dan paspor elektronik. Kini cara membuat paspor online sudah bisa dilakukan. Lantas, apa saja persyaratannya?
Syarat Pembuatan Paspor
Sebelum mendaftarkan dan mengetahui cara membuat paspor online, penting bagi Anda mengetahui apa saja persyaratan yang harus dibawa untuk membuat paspor. Persyaratan yang pertama adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bisa juga menyerahkan surat keterangan pindah ke luar negeri untuk Anda yang pindah tinggal. Kedua, Kartu Keluarga (KK). Ketiga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis bagi yang sudah dibaptis, hingga ijazah. Perlu diingat, bahwa seluruh dokumen ini harus berisi nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orang tua. Jika di salah satu surat tersebut tidak tercantum hal yang disebutkan, maka Anda perlu melampirkan surat keterangan dari instansi terkait.