Return to site

Ingin Tahu Cara Membuat Paspor Online? Pahami Dulu Persyaratannya

broken image

Anda yang ingin melakukan perjalanan antar negara tentu memerlukan dokumen yang berisi identitas sebagai tanda pengenal. Logika sederhananya, di negara sendiri saja kita butuh tanda pengenal, apalagi jika masuk ke negara lain. Nah, dokumen ini biasa dikenal dengan istilah paspor. Paspor merupakan dokumen berisi identitas pemegang yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah yang berwenang dari suatu negara. Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Paspor yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi untuk keperluan pergi sementara biasanya ada dua, yaitu, paspor berupa buku dan paspor elektronik. Kini cara membuat paspor online sudah bisa dilakukan. Lantas, apa saja persyaratannya?

Syarat Pembuatan Paspor
 

Sebelum mendaftarkan dan mengetahui cara membuat paspor online, penting bagi Anda mengetahui apa saja persyaratan yang harus dibawa untuk membuat paspor. Persyaratan yang pertama adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bisa juga menyerahkan surat keterangan pindah ke luar negeri untuk Anda yang pindah tinggal. Kedua, Kartu Keluarga (KK). Ketiga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis bagi yang sudah dibaptis, hingga ijazah. Perlu diingat, bahwa seluruh dokumen ini harus berisi nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orang tua. Jika di salah satu surat tersebut tidak tercantum hal yang disebutkan, maka Anda perlu melampirkan surat keterangan dari instansi terkait.

Keempat, membawa surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kelima, membawa surat penetapan penggantian nama dari instansi terkait bagi Anda yang telah mengganti nama. Berbeda lagi jika Anda ingin membuat paspor untuk anak WNI, yaitu membawa persyaratan KTP kedua orang tua, KK, akta lahir atau surat baptis, buku nikah orang tua, paspor asli orang tua, hingga paspor lama anak bagi yang ingin memperpanjang. Seluruhnya dalam bentuk asli dan foto copy. Selanjutnya, Anda tinggal mencari cara membuat paspor online dan menuju kantor imigrasi RI menggunakan Daihatsu.